Find Us On Social Media :

Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

By , Rabu, 16 Desember 2020 | 18:30
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai ada diskon, asyik! (Satlantas Polres Ketapang)

Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.

Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Ada bebas dan diskon soal pajak kendaraan, berlaku di Jawa Barat. (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Mahal Banget Buruan Cek Kode Ini di STNK

Untuk syaratnya, simak 4 poin di bawah ini ya bro.

Baca Juga: Trik Agar Bayar Pajak STNK Murah Caranya Mudah Lakukan Hal Ini

Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.

Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.