Find Us On Social Media :

Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Desember 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai ada diskon, asyik! (Satlantas Polres Ketapang)

MOTOR Plus-online.com - Asyik, denda pajak kendaraan dihapus sampai ada diskon lo!

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus sekarang.

Jelang akhir tahun 2020, banyak program pemutihan pajak kendaraan nih.

Gak cuma denda pajak kendaraan dihapus, ada banyak diskon yang bisa bikers nikmati!

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?

Keringanan bayar pajak kendaraan ini datang dari Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Lewat Bapenda Jawa Barat, pihaknya kasih insentif pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan ini bernama Triple Untung +.

Melansir laman resmi Bapenda Jawa Barat (Jabar)

Pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.

Baca Juga: Begini Syarat Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Daerah Ini

Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.

Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Bapenda Jabar. (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.

Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Selain itu, diskon pajak kendaraan juga berlaku untuk tunggakan tahun ke-5.

Pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.

Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.

Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Ada bebas dan diskon soal pajak kendaraan, berlaku di Jawa Barat. (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Mahal Banget Buruan Cek Kode Ini di STNK

Untuk syaratnya, simak 4 poin di bawah ini ya bro.

Baca Juga: Trik Agar Bayar Pajak STNK Murah Caranya Mudah Lakukan Hal Ini

Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.

Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.