Find Us On Social Media :

Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Desember 2020 | 07:25 WIB
Buruan diurus, denda pajak kendaraan sampai bea balik nama dihapus sampai akhir tahun, syaratnya gampang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kuy ikutan penghapusan denda pajak kendaraan sampai bea balik nama, syaratnya gampang lo.

Kesempatan buat bikers urus pajak kendaraan, baik motor atau mobil nih.

Atau bikers yang mau balik nama kendaraan bermotor juga ada pemutihan.

Kuy manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini, sayang banget kalau sampai kelewat.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Nah, keringanan pajak kendaraan ini berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, bro.

Program pemutihan pajak ini masih berlangsung sampai akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2020.

Seenggaknya, ada 4 provinsi yang masih berlaku penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama.

Daripada penasaran, yuk buka halaman selanjutnya, mungkin daerah bikers salah satunya.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga