Find Us On Social Media :

Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP

By Ahmad Ridho, Kamis, 31 Desember 2020 | 13:00 WIB
Bantuan uang tunai Rp 3,5 juta disalurkan pemerintah, daftar dan syaratnya cuma pakai KTP. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bantuan uang tunai Rp 3,5 juta disalurkan pemerintah, daftar dan syaratnya cuma pakai KTP.

Kabar bagus buat bikers yang tengah mengalami kesulitan modal usaha karena pemerintah terus memberikan bantuan.

Bantuan uang Rp 3,5 juta disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Selama ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk bikers modal usaha Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BLT Atau Bansos Dilanjut Di 2021 Cek Nomor KTP Anda Dari Link Ini Apakah Termasuk Penerima

Baca Juga: Jangan Kemana-mana Setelah Tahun Baru Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dikirim ke Rumah Oleh Pak Pos

Selain itu masih ada subsidi gaji Rp 600 ribu untuk bikers yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Uang tunai Rp 3,5 juta bantuan pemerintah ini lumayan untuk dipakai tambahan modal usaha bengkel atau usaha lain.

Cara cek penerima BLT KPM PKH senilai Rp 3,5 juta dari Kemensos dengan persyaratan cukup pakai NIK KTP.

Diketahui, Kementerian Sosial mengadakan program bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cek Link Ini Bantuan Rp 1 Juta Untuk Siswa SMA Cair, Uang Bensin Aman

Dikutip dari Kompas, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Masing-masing penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 500.000,00, sehingga Kemensos menghitung total anggaran Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) mencapai Rp 5 miliar.

Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2020) mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya. Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro," ujarnya.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 75 ribu sampai Rp 200 Ribu Cair Januari 2021, Servis Motor Aman

Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini.

Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Siapin Nomor KTP dan Cek di Sini

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Baca Juga: Heboh Satu Keluarga Dapat 2 Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

Syarat Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

1. Warga miskin atau rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha

Baca Juga: Hore, Mensos Risma Bilang 3 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disalurkan Mulai 4 Januari 2021 Diantar ke Rumah

Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

- Login dtks.kemensos.go.id

- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas

- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP

- Muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak.

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: siapkan-nik-cek-penerima-blt-kpm-pkh-senilai-rp-35-juta-ini-syarat-dan-caranya?page=all&_