Find Us On Social Media :

Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

By Ahmad Ridho, Jumat, 1 Januari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu. (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu.

Hal ini akan berlaku di Jakarta mulai tanggal 24 Januari 2021 mendatang.

Pemberlakuan aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Baca Juga: Makin Ribet Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi akan Ditilang dan Jangan Harap Bisa Perpanjang Pajak STNK, untuk Mempermudah Disediakan Aplikasinya

Regulasi baru ini bisa dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3, sebagai berikut;

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Tidak asal memberikan sanksi, tapi sebelumnya aturan ini sudah dilakukan sosialiasi.

Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata PLT Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.

Baik mobil maupun motor harus mematuhi aturan ini.

"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.

Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor

Lalu seperti apa sanksi yang diberikan?

Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.

Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian terkait penerapan sanksi tersebut.

Sebagai contoh, saat sedang parkir di pusat perbelanjaan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?

"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.

Sedangkan untuk sanksi tilang, penegak hukum akan melakukan razia dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk denda ini? Ternyata lumayan menguras kantong lho!

"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sanksi tilang maksimal Rp. 250 ribu untuk motor dan Rp. 500 ribu untuk mobil," ungkapnya.

Baca Juga: Ramai Soal Uji Emisi, Ada Enggak Sih Bengkel yang Melayani Uji Emisi Buat Motor?

Proses Uji Emisi

Salah satu tempat yang melayani uji emisi kendaraan yakni di Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Proses pengujian dilakukan dengan alat uji emisi gas buang yang meliputi pengetesan Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)..

"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Video Motor Wajib Uji Emisi, Kenapa Cara Mendeteksinya Knalpot Harus Disumpal Kain?

Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.

"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.

Selanjutnya, slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil sekitar 10 menit, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.

"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.