Find Us On Social Media :

Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 6 Januari 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja? (IG @infocegatansukoharjo)

MOTOR Plus-online.com - Apakah harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk korban kecelakaan yang ingin klaim asuransi PT Jasa Raharja (Persero)?

Kecelakaan lalu lintas memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Nah mengenai klaim asuransi, masih ada orang yang berpikiran tidak bisa klaim asuransi kalau tak punya SIM.

Apakah hal itu benar?

Baca Juga: Segera Tolong Atau Lakukan Ini Saat Ada Kecelakaan, Daripada Didenda

Baca Juga: 5 Berita Kecelakaan Terheboh 2020, Joki Seksi Jesica Amelia Kecelakaan Sampai Tendangan Kung Fu Pemotor

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, memberikan penjelasannya.

"Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tabrakan dua kendaraan," ujar Mulyadi (5/1/2021).

Menurut Mulyadi, Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian, sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.

"Tapi kalau enggak punya SIM tetap bisa diklaim ke Jasa Raharja," lanjutnya.

Baca Juga: Sah Sandiaga Uno Jadi Menteri Parekraf, Ternyata Takut Naik Motor Lho

Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.

"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.

Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menjelaskan apabila seseorang mengalami kecelakaan dan tidak memiliki SIM, tentu tidak akan tercover.

"Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu ada asuransi yang kita bayarkan. Kalau kita tidak punya SIM berarti asuransi kita enggak tercover," ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk , AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga: Begini Jadinya Yamaha NMAX Vs Honda PCX Adu Banteng, Pengendara Tewas di Tempat Motor Berantakan

"Sebenarnya di STNK juga ada asuransi, namun balik lagi persyaratannya harus ada SIM. Bahkan jika seseorang kecelakaan sebagai penumpang dan tidak menggunakan kendaraan itu juga enggak dapat asuransi," tutupnya.