Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya
Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
Siapkan KTP dan data diri lainnya, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan. (Tribunnews.com)
Untuk badan hukum:
- Surat Kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Instansi pemerintah:
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
4. BPKB asli dan fotokopi
Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur
5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir