"Proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan," ungkap Martinus mengutip Kompas.com.
Selain itu, yang perlu dicatat saat pajak lima tahunan kendaraan yang akan dipajakkan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.
Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya
Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
Untuk badan hukum:
- Surat Kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Siapkan KTP, BPKB dan STNK