Adalah masa berlaku SIM tidak mati.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, artinya bikers harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Lokasi kantor Satpas SIM ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya
Bikers juga wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.
Nah, catat juga lokasi mobil SIM keliling.
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;