Find Us On Social Media :

Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya. (WISNU)

MOTOR Plus-online.com - Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.

Buruan diurus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB karena bebas biaya sama sekali alias gratis.

Enggak cuma perpanjang SIM, STNK dan BPKB membuat SIM baru juga dibebaskan biayanya.

Lalu apa dasar hukum dari pembebasan biaya perpanjangan SIM, STNK dan BPKB ini?

Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling 8 Januari 2021, Segini Biayanya

Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.

PP tersebut sudah disahkan Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.

Jadi bikers enggak perlu lagi keluar biaya saat mengurus surat-surat kendaraan atau SIM.

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

Dengan peraturan baru ini, bikers yang mau mengurus surat-surat kendaraan tersebut enggak bakal kena biaya lagi.

Lumayan uangnya bisa dipakai buat bensin, mengingat biaya pembuatan SIM C saat ini sebesar Rp 100 ribu.

Mengurus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB tanpa biaya sangat meringankan disaat pandemi Covid-19 ini.

Bikers atau pemilik motor bisa langsung mengurus surat kendaraan (SIM, STNK, BPKB) yang sudah habis masa berlakunya.

 

Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi

Tapi perlu dicatat, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Bikin atau perpanjang SIM gratis juga berlaku bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.

Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK

Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Bikin atau perpanjan SIM, STNK dan BPKB gratis berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu