Find Us On Social Media :

Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 9 Januari 2021 | 11:35 WIB
Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini (Tonny/@tonnyjaya)

MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang bertanya, sebenarnya boleh gak sih pasang stiker pelat nomor di motor?

Saat ini memang enggak sedikit bikers yang memakai stiker pelat nomor di motornya.

Stiker pelat nomor ini biasanya dipasang di bagian depan, di windshield atau visor.

Kalau ditanya alasannya, banyak yang beralasan karena estetika.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

Baca Juga: Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

Biar tampilan motor tetap clean tanpa adanya pelat nomor asli yang berukuran besar di depan.

Lalu apakah hal ini diperbolehkan?

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan penggunaan stiker sebagai penganti pelat asli tidak dibenarkan.

Menurut Gede, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Baca Juga: Wuih, Dokter Spesialis Tulang di MotoGP Punya Pelat Ajaib Yang Bisa Membuat Pembalap Cepat Sembuh