Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 9 Januari 2021 | 13:35 WIB
Ilustrasi STNK. buruan bayar pajak kendaraan mumpung dendanya dihapus sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kuy bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus lagi bro.

Kesempatan bagus buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil nih.

Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak lanjut lagi di tahun ini.

Gak cuma itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dihapus lo.

Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil 

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.

"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 %

Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?

 "Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.

Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.

"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," katanya.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Caranya Gampang

Buat brother yang tinggal di Provinsi DIY, buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini.

Semoga daerah lain juga perpanjang soal keringanan bayar pajak kendaraan ya...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"