Find Us On Social Media :

Syarat Ini Bikin Bengkel Konversi Motor Listrik Gak Lolos Sertifikasi

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 15 Januari 2021 | 15:40 WIB
Enggak semua bisa, syarat ini bikin bengkel konversi motor listrik gagal dapat sertifikasi (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus)

Baca Juga: Video Drag Motor Listrik Cuma Butuh 6,9 Detik, Padahal Jaraknya Segini

"Bukan berarti mereka enggak mampu, tapi menurut saya perlu ada semacam standar dan kesepahaman bagaimana proses konversi ini dilakukan," tambah lagi Adi.

"Supaya aman bagi pengguna juga, Pemerintah memasukkan concern ini salah satunya ke klausul pengalaman kerja si teknisi dan sertifikat bengkelnya," pungkasnya.

Lebih jelas soal persyaratan untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PM 65/2020.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa bengkel konversi motor listrik harus memiliki paling sedikit dua teknisi yang terdiri dari teknisi perawatan dan teknisi instalatur.

Baca Juga: Wow Motor Listrik Ala Budi Luhur Dilaunching, Setara Motor 300 cc Bro

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi.