Find Us On Social Media :

Syarat Ini Bikin Bengkel Konversi Motor Listrik Gak Lolos Sertifikasi

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 15 Januari 2021 | 15:40 WIB
Enggak semua bisa, syarat ini bikin bengkel konversi motor listrik gagal dapat sertifikasi (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Enggak semua bisa, syarat ini bikin bengkel konversi motor listrik gagal dapat sertifikasi.

Selain membeli motor listrik yang sudah dijual, bikers juga bisa loh bikin motor listrik sendiri.

Motor listrik hasil modifikasi biasanya dibuat custom dari nol atau memakai motor yang sudah ada.

Mengubah motor bensin ke motor listrik bisa dilakukan di bengkel konversi motor listrik.

Baca Juga: Mau Punya Prototipe Motor Listrik Ini, Kira-kira Segini Budgetnya Bro

Baca Juga: Sangar Motor Listrik Bikinan Universitas Budi Luhur, Kapan Dijual?

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan bikers untuk konversi motor bensin jadi motor listrik.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Meski begitu, enggak semua bengkel boleh mengubah motor bensin jadi motor listrik.

Banyak faktor yang harus dipersiapkan mulai dari teknisi, alat-alat, sampai perlengkapan motor listrik.

Baca Juga: Wuih, Ini Dia Konsumen Pertama Motor Listrik United T-1800 Bro

Salah satu yang sedang mengajukan sertifikasi bengkel konversi motor listrik, ialah Triharsa Adicahya dari Startup motor listrik Spora EV.

Buat yang belum tahu, Spora EV merupakan perusahaan start up yang bertujuan mengembangkan kendaraan listrik.

"Spora EV fokusnya adalah mengembangkan kendaraan listrik, membantu perusahaan yang ingin deploy kendaraan listrik di fleet-nya dan mengembangkan ekosistem pendukung seperti charging station, workshop maintenance dan lain-lain," kata Triharsa Adicahya saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, syarat untuk mendapat sertifikat bengkel konversi motor listrik ini gampang-gampang susah.

Baca Juga: Gak Nyangka Pajak Motor Listrik Gesits Bisa Semurah Ini, Buruan Sikat

"Syaratnya ya gampang-gampang susah, kayak kewajiban memiliki tenaga ahli, itu mungkin enggak semua bengkel punya," ujar pria yang akrab disapa Adi.

"Proses konversi ini kan sekilas mudah, tinggal copot pasang, tapi ada cocern soal keselamatan dan keamanan," sambungnya.

"Nah, memastikan hal ini kita perlu teknisi yang cukup pengalaman dan pengetahuan teknisnya, plus tersertifikasi," tambah Adi.

"Kalau saya lihat, kondisi umumnya temen-temen banyak yang belajar sendiri atau otodidak," lanjutnya.

 

Baca Juga: Video Drag Motor Listrik Cuma Butuh 6,9 Detik, Padahal Jaraknya Segini

"Bukan berarti mereka enggak mampu, tapi menurut saya perlu ada semacam standar dan kesepahaman bagaimana proses konversi ini dilakukan," tambah lagi Adi.

"Supaya aman bagi pengguna juga, Pemerintah memasukkan concern ini salah satunya ke klausul pengalaman kerja si teknisi dan sertifikat bengkelnya," pungkasnya.

Lebih jelas soal persyaratan untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PM 65/2020.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa bengkel konversi motor listrik harus memiliki paling sedikit dua teknisi yang terdiri dari teknisi perawatan dan teknisi instalatur.

Baca Juga: Wow Motor Listrik Ala Budi Luhur Dilaunching, Setara Motor 300 cc Bro

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi.