Find Us On Social Media :

Awas Urus SIM di Satpas Ditolak Gara-gara Pakaian Ini, Gak Cuma Berbaju Biru

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Senin, 18 Januari 2021 | 13:35 WIB
Ilustrasi Satpas SIM Daan Mogot. (Wartakotalive.com)

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, jangan lupa juga hindari pakaian tadi saat datang di Satpas buat segala urusan, mulai dari bikin hingga perpanjang SIM...