Find Us On Social Media :

Awas Urus SIM di Satpas Ditolak Gara-gara Pakaian Ini, Gak Cuma Berbaju Biru

By , , Senin, 18 Januari 2021 | 13:35
Ilustrasi Satpas SIM Daan Mogot. (Wartakotalive.com)

- SIM C: Rp 100.000

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, jangan lupa juga hindari pakaian tadi saat datang di Satpas buat segala urusan, mulai dari bikin hingga perpanjang SIM...