Awas Urus SIM di Satpas Ditolak Gara-gara Pakaian Ini, Gak Cuma Berbaju Biru

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Senin, 18 Januari 2021 | 13:35 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi Satpas SIM Daan Mogot.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap urus SIM di Satpas bakal ditolak gara-gara pakaian ini.

Kabar penting buat bikers yang mau urus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas nih.

Atau juga mau bikin SIM baru, jangan coba-coba melanggar aturan yang satu ini.

Gak cuma sekedar pakai jilbab dan baju yang warnanya biru yang bakal ditolak saat bikers hendak memasuki Satpas SIM.

Baca Juga: Mau Gratis Bikin dan Perpanjang SIM? Ketahui Waktu Pembuatannya

Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini

Sebelumnya muncul aturan dilarang pakai baju biru saat ingin buat atau perpanjang SIM.

"Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi Kompas.com.

Ternyata, ada jenis pakaian lain yang juga dilarang saat hendak memasuki Satpas SIM.

Seperti yang disampaikan Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

Baca Juga: Ada yang Tahu, Ternyata Kartu Biru Saat Bikin SIM Ini Bisa Ditukar Jadi Uang

"Selain jilab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ucapnya di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat belum lama ini.

Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.

Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Diberikan Buat yang Sudah Cukup Umur Bikin SIM C

Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.

Tapi petugas cuma minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya," lanjut Iptu Hermanto.

"Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali,"katanya sambil mengakhiri.

Baca Juga: Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, jangan lupa juga hindari pakaian tadi saat datang di Satpas buat segala urusan, mulai dari bikin hingga perpanjang SIM...

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular