Find Us On Social Media :

Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Januari 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi denda tilang motor. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Jangan macam-macam, denda tilang elektronik motor tembus segini.

Kabar penting buat bikers, jangan anggap sepele soal aturan berkendara naik motor sekalipun gak ada razia polisi.

Soalnya tilang elektronik juga berlaku buat mengatur beberapa pelanggaran pengendara motor.

Apalagi denda tilang elektronik juga bikin dompet panas dingin, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini

Baca Juga: Calon Kapolri Bakal Hapus Tugas Polantas, Gak Tilang Kendaraan

Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Awas Tilang Elektronik Tetap Berlaku Normal

Hal ini juga bertepatan dengan penerapan tilang elektronik (ETLE) secara optimal.

Bahkan nantinya Polantas enggak bisa lagi menilang kendaraan, termasuk motor.

Seperti pernyataan yang disampaikan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Lagi Ugal-ugalan, Jawa Timur Akan Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah