Find Us On Social Media :

Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Januari 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi denda tilang motor. (Istimewa)

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas.

Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu, atau Februari 2020.

ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna motor.

Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.

Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor"