Find Us On Social Media :

Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

By , Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:40
Ilustrasi modifikasi pelat nomor. (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba modifikasi pelat nomor kalau gak mau dipenjara atau bayar denda segini ya bro.

Perhatian buat bikers, dicek lagi pastikan pelat nomor motornya resmi dari kepolisian.

Soalnya masih banyak pemilik motor yang coba-coba ubah pelat nomor kendaraannya.

Modifikasi pelat nomor pun beragam, mulai dari angka yang ditata seolah-olah jadi huruf, atau lainnya.

Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya

Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Pelat B dan A di Wilayah Tangerang, Masih Banyak Bingung

Modifikasi bentuk atau susunan yang ada di pelat nomor pun bisa termasuk pelanggaran.

Pelaku bisa mendapat hukuman atau sanksi atas modifikasi pelat nomor kendaraan.

Sebaiknya pemilik kendaraan tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.

Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nyoman Yogi.

Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu sudah ada spesifikasi teknisnya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar," tambahnya.