Find Us On Social Media :

Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Kuy Dicek, Ini Gara-Garanya

By , Sabtu, 23 Januari 2021 | 19:50
Ilustrasi uang tunai. Gak dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta buruan dicek bro, ini masalahnya. (Tribunnews.com)

Diingatkan lagi ya bro, berikut syarat yang harus dipenuh untuk mendapatkan bantuan:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mau Berobat Gratis dan Bantuan Rp 300 Per Bulan Buruan Daftar Syaratnya KTP dan KK

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.