Find Us On Social Media :

Bikers Catat, Ini Aturan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali Mulai Hari Ini

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 26 Januari 2021 | 08:10 WIB
Gambar ilustrasi penutupan jalan.Bikers harus catat aturan PPKM jilid 2 di Jawa-Bali. (MOTOR Plus)

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelayapan di Bandung 23 Titik Jalan Diblok Mulai Hari Ini

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).

 

Dalam pemberlakuan PPKM jilid 2, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.

Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar) , maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam.

Baca Juga: Bikers Catat, Ini Aturan PPKM di Jawa Tengah Mulai 11-25 Januari 2021

Berikut aturan PPKM jilid 2 di Jawa Bali:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen.

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB