Find Us On Social Media :

Cuma Butuh 2 Syarat Ini Buat Bikers Mendaftar Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah

By Indra Fikri, Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:30 WIB
Cuma butuh 2 syarat ini buat bikers mendaftar bantuan Rp 300 ribu dari pemerintah, yaitu KTP dan KK. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Cuma butuh 2 syarat ini buat bikers mendaftar bantuan Rp 300 ribu dari pemerintah, yaitu KTP dan KK.

Bertambah lagi Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bantuan Rp 300 ribu yang dibagikan per bulan dari pemerintah.

Bukan hanya uang tunai, brother bisa dapatkan fasilitas berobat gratis juga lo!

Buat yang ingin mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan, nama brother harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Baca Juga: Punya Usaha, Brother Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Buruan Daftar

Para pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu atau tidak.

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Caranya buka di dtks.kemensos.go.id kemudian login.

Baca Juga: Cek Bantuan Rp 2,4 Juta dari BRI Online, Bisa Buat Modal Tambal Ban

Pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Nantinya, muncul keterangan brother termasuk penerima bantuan atau tidak.

Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat itu wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Baca Juga: Muncul Link Daftar Bantuan Rp 3,55 juta dari BPJS Kesehatan, Beneran?

Brother cuma perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Enaknya memiliki kartu KIS, selain dapat pengobatan gratis juga dapat BST Rp 300 ribu.

Bagaimana cara mencairkan bansos Rp 300 ribu?

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,5 Juta dari Kemensos Siap Disalurkan Syaratnya Gampang

Bagi penerima yang memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com, cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Salut, ARCI Salurkan Bantuan Bahan Pokok Korban Banjir di Mamuju

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Namun, jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggu lah giliran.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Baca Juga: Simak Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Pemerintah

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu tanpa potongan apapun.

Berikut ini dikutip dari laman kodebpjs.com syarat membuat Kartu KIS:

1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.

3. Pemegang kartu Jamkesmas.

4. Memiliki Kartu Keluarga.

5. Melampirkan KTP masing masing anggota keluarga.

6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

8. Cara Membuat Kartu KIS

9. Cara Membuat Kartu KIS

Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Pemerintah dari Kartu Prakerja, Nih Syaratnya

Cara Membuat Kartu KIS

1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

6. Setelah dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.

7. Setelah itu akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.

8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.