Find Us On Social Media :

Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh

By Erwan Hartawan, Rabu, 3 Februari 2021 | 19:10 WIB
Perpanjang SIM Gak Perlu Pulang Kampung (Erwan/ Motor Plus)

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!

"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya.

"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.

Nah untuk persyaratannya juga terbilang gampang banget.

Brother wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!

Kalo engga mau ribet biasanya tempat perpanjangan SIM menyediakan tempat tes kesehatan kok.

Agar gak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.

Setelah semuanya siap, bikers perlu tinggal datang ke tempat perpanjangan SIM atau SIM Keliling.

SIM A: Rp 80 ribu

SIM B: Rp 80 ribu

SIM B1: Rp 80 ribu

SIM B2: Rp 80 ribu

SIM C: Rp 75 ribu

SIM D: Rp 30 ribu

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.