Find Us On Social Media :

Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

By Fadhliansyah, Jumat, 5 Februari 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi STNK. Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar (Tribunnews.com)

Bagi brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? untuk itu ada baiknya jika brother berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Enak Banget Motor Listrik Hasil Konversi Gak Perlu STNK, Asalkan...

Kalau brother telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Begitu pula jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Sebelumnya kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah "PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Rp 2 Jutaan, STNK BPKB Komplit