Find Us On Social Media :

Ditanya Soal Motor Tarikan Leasing yang Disita Polisi, Ini Kata APPI

By , Selasa, 09 Februari 2021 | 09:45
Belasan motor tarikan leasing diamankan polisi. (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Deonijiu mengatakan, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta sesuai kondisi.

Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.

"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus-Online (8/2/2021).

Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.

"Masih di dalami," ucapnya.

Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing

Menanggapi kasus motor tarikan leasing itu, MOTOR Plus-Online menghubungi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno bilang motor tarikan leasing tidak boleh dijual tanpa persetujuan debitur.

"Jual langsung tidak boleh tanpa persetujuan debitur," ucapnya saat dihubungi MOTOR Plus-Online.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). (Indra/MOTOR Plus-online)