Find Us On Social Media :

Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

By Galih Setiadi, Selasa, 9 Februari 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Motor tarikan leasing ditahan polisi, ini kata YLKI. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa motor tarikan leasing Rp 3 jutaan ditahan polisi, YLKI kasih komentar begini.

Polsek Cipondoh berhasil bongkar sindikat pencurian motor beberapa waktu lalu.

Rupanya pemain motor tarikan leasing ini bagian dari sindikat pencurian motor antarprovinsi.

Rencananya beberapa motor tersebut bakal dikirim ke Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Baca Juga: Polsek Cipondoh Gerak Cepat, Motor Tarikan Leasing Dijual Rp 3 Jutaan

Penangkapan berlangsung pada hari Senin (18/1/2021).

Hal itu disampaikan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debt colector (Leasing)." beber Deonijiu.

Baca Juga: Ditanya Soal Motor Tarikan Leasing yang Disita Polisi, Ini Kata APPI