Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.
Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.
"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus-Online, Senin (8/2/2021).
Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.
"Masih di dalami," ucapnya.
Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya
Menanggapi kasus tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah polisi membongkar sindikat pencurian motor itu.
Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo.
"YLKI mengapresiasi petugas kepolisian yang mengungkap sindikat curanmor yang merugikan konsumen," bilang Rio saat dihubungi MOTOR Plus-Online, Selasa (9/2/2021).
"YLKI berharap kepada konsumen teliti sebelum membeli suatu barang, harus mengecek dokumen kendaraan terlebih dahulu termasuk aspek legalitas dokumen tersebut lengkap dan sah. Sehingga meminimalisir terjadinya kerugian dipihak konsumen," lanjutnya.