Find Us On Social Media :

Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

By Galih Setiadi, Selasa, 9 Februari 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Motor tarikan leasing ditahan polisi, ini kata YLKI. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Menurut keterangan pelaku, motor sitaan leasing itu bakal dijual murah meriah.

Angkanya berkisar antara Rp 3 jutaan sampai dengan Rp 4 jutaan sesuai kondisi.

Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.

"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus-Online, Senin (8/2/2021).

Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.

"Masih di dalami," ucapnya.

Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya