Find Us On Social Media :

Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda

By Aong, Rabu, 10 Februari 2021 | 20:49 WIB
Gampang menghitung denda pajak kendaraan motor atau mobil (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor atau mobil telat bayar pajak kendaraan dan tidak tahu besar dendanya.

Ini besarnya denda telat bayar pajak motor atau mobil tiap daerah beda dan dihitung berdasarkan bulan. 

Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring alias online maupun di gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan.

Sehingga, tak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?

Walau demikian, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Bahkan, bisa lebih dari lima tahun.

Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Baca Juga: Awas, Lupa Nyalakan Lampu Depan, Bikers Bisa Kena Denda Segini

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com.

Herlina melanjutkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?Baca Juga: Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata dia.

Kebijakan yang berbeda diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), sebagaimana dipaparkan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro.

“Untuk keterlambatan bulan pertama dendanya sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). Kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2 persen untuk dan berlaku maksimal 24 bulan, tapi sekarang masih diterapkan bebas denda,” katanya.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Kaget Saat Tahu Besaran Dendanya.