Find Us On Social Media :

Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

By , Rabu, 17 Februari 2021 | 18:25
Ilustrasi STNK. Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro (Otofemale.grid.id)

Tapi kalau sudah terlanjur, berikut ini rumus mudah menghitungnya.

Misalnya motor yang telat bayar pajak adalah Yamaha NMAX tahun 2016.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Di STNK tertera PKB sebesar Rp 310.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 345.600.

Dan nantinya jumlah tersebut akan ditambah dengan denda yang harus dibayar.

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Baca Juga: Yamaha RX-King Dilelang Rp 4 Jutaan, STNK dan BKPB Komplit Pajak Hidup

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?