Find Us On Social Media :

Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

By Fadhliansyah, Rabu, 17 Februari 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi STNK. Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro (Otofemale.grid.id)

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?

Contoh Denda PKB 1 bulan = Rp 310.600 x 25% x 1/12

= 77.650.

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 77.650 + 32.000

= 109.650

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya