Find Us On Social Media :

Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

By , Rabu, 17 Februari 2021 | 18:25
Ilustrasi STNK. Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro (Otofemale.grid.id)

Contoh Denda PKB 1 bulan = Rp 310.600 x 25% x 1/12

= 77.650.

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 77.650 + 32.000

= 109.650

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 bulan Yamaha NMAX 2016 sebesar Rp. 77.650.

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya:

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 310.600 + 35.000 + 109.650.

= 455.250

Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 bulan adalah Rp 455.250.