Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut di Dua Wilayah, Jakarta Gimana?

By , Jumat, 19 Februari 2021 | 18:15
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan lanjut lagi di dua wilayah, apa kabar Jakarta? (Kompas.com)

Dianari bilang, setiap daerah punya kewenangan soal pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Adapun pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.

Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.

Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"