Find Us On Social Media :

Ada Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah, Brother Bisa Laporkan Via Nomor Ini

By Yuka Samudera, Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan. (Instagram @infoseputarlombok)

MOTOR Plus-Online.com - Ada mobil parkir sembarangan depan rumah, brother bisa laporkan lewat nomor ini.

Pernah enggak lagi pengen mengeluarkan motor dari garasi, eh ternyata ada mobil tak dikenal atau milik tetangga parkir sembarangan di depan rumah?

Enggak cuma bikin kesulitan ketika mau keluar, terkadang hal ini juga bikin kesal kan brother?

Kebiasaan buruk memarkir kendaraan sembarangan ini juga sering ditemui di area pejalan kaki alias trotoar.

Baca Juga: Honda Vario dan Motor Lain Nganggur di Parkiran 3 Tahun Lebih, Kisaran Tagihannya Bikin Melongo

Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Perbedaan Tukang Parkir Liar Dan Tukang Parkir Resmi

Nah ternyata, parkir sembarangan depan rumah ternyata bisa dipidana loh brother!

Hal ini bisa terjadi apabila tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika tetap tidak menghasilkan titik terang, brother bisa laporkan dan membuat pengaduan ke http://www.dephub.go.id/pengaduan

Ada juga cara yang lebih simpel, brother bisa kirim pengaduan via SMS ke nomor kontak 0813-111-111-05.