Find Us On Social Media :

Ada Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah, Brother Bisa Laporkan Via Nomor Ini

By Yuka Samudera, Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan. (Instagram @infoseputarlombok)

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Simpelnya, lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah brother.

Nah ketika ada yang ingin memarkir mobilnya di depan rumah brother, diharuskan untuk meminta izin dahulu.

Jika tidak ada izin, brother bisa ikutan kena rugi loh, sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Takut, Ketemu Tukang Parkir Liar Bisa Adukan Kesini Nih

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tapi tentu saja. brother dan sang oknum bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Namun jika terjadi selisih paham hingga beradu fisik, brother bisa lakukan cara sesuai hukum dan membuat pengaduan.