MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB motor brother terendam banjir, jangan panik begini cara mengurusnya.
Banjir yang terjadi sejak Sabtu (20/2/2021) membuat sejumlah kerugian buat bikers.
Enggak cuma di DKI Jakarta, banjir juga menerpa daerah lain seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Selain motor yang rusak terendam banjir, tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena banjir.
Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Tapi jangan panik kalau STNK dan BPKB rusak akibat banjir.
Soalnya Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.
"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," ujar Sumardji.
Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Estimasi Biaya Servis Motor Kebanjiran, Lumayan Kuras Kantong
Di sana, lanjut Sumardji, akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya," ujarnya.