Find Us On Social Media :

STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Minggu, 21 Februari 2021 | 11:50 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. STNK dan BPKB terendam banjir, jangan panik begini cara mengurusnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB motor brother terendam banjir, jangan panik begini cara mengurusnya.

Banjir yang terjadi sejak Sabtu (20/2/2021) membuat sejumlah kerugian buat bikers.

Enggak cuma di DKI Jakarta, banjir juga menerpa daerah lain seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Selain motor yang rusak terendam banjir, tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena banjir.

Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Tapi jangan panik kalau STNK dan BPKB rusak akibat banjir.

Soalnya Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.

"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," ujar Sumardji.

Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.