Find Us On Social Media :

Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

By , , Kamis, 25 Februari 2021 | 07:15
Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa kena sanksi denda atau penjara. (Ilustrasi by Wisnu)

Ia menjelaskan pertama asal usul.

"Berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

Ilustrasi pelat nomor palsu. (GridOto.com)

Baca Juga: Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya.

Namun menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.

"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," ujarnya.

Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.

Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK)," kata Fahri.

"Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," sambungnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” pungkasnya.