Find Us On Social Media :

Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Kamis, 25 Februari 2021 | 07:15 WIB
Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa kena sanksi denda atau penjara. (Ilustrasi by Wisnu)

Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu

Perwira Polisi asal Sumatera Utara ini menambahkan, bikers tidak boleh asal pasang pelat nomor kendaraan.

“Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi 3 dokumen utama," katanya.

Ia menjelaskan pertama asal usul.

"Berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

Ilustrasi pelat nomor palsu. (GridOto.com)

Baca Juga: Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya.

Namun menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.

"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," ujarnya.

Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.