Pelat Nomor Palsu Dipakai untuk Sosmed

Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Kamis, 25 Februari 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi by Wisnu
Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa kena sanksi denda atau penjara.

MOTOR Plus-online.com - Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa dipenjara atau kena denda.

Supaya punya nomor polisi dengan angka cantik atau sesuai keinginan, banyak bikers membuat pelat nomor palsu.

Padahal pelat nomor polisi palsu dilarang karena menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Selain dipakai, pemotor pamer pelat nomor palsu di media sosial baik YouTube atau Instagram juga bisa kena hukuman.

Baca Juga: Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara

Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu

Perwira Polisi asal Sumatera Utara ini menambahkan, bikers tidak boleh asal pasang pelat nomor kendaraan.

“Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi 3 dokumen utama," katanya.

Ia menjelaskan pertama asal usul.

"Berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor palsu.

Baca Juga: Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya.

Namun menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.

"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," ujarnya.

Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.

Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK)," kata Fahri.

"Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," sambungnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” pungkasnya.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular