Pelat Nomor Motor Rusak Atau Hilang? Polisi Keluarkan Aturan Resmi, Amankah Bikin di Pinggir Jalan?

Galih Setiadi - Kamis, 14 November 2019 | 13:25 WIB
kompas.com
Perbedaan pelat nomor yang dibuat di Samsat dan di pinggir jalan.

 

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara motor yang kehilangan pelat nomor kuda besinya.

Saat pelat nomor hilang berdekatan dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.

Sebenarnya, bagaimana aturannya untuk mengurus pelat nomor motor yang hilang?

Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda

Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengarahkan masyarakat untuk segera mengurus ke pihak kepolisian.

"Harus ke Samsat, karena sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian," buka Arif dikutip dari Gridoto.com.

Menurut dia, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbentuk plat alumunium dengan cetakan emboss garis keliling, pada sudut kiri bawah setiap plat TNKB terdapat tanda khusus (security mark) cetakan emboss timbul lambang Korlantas Polri

Bagian sisi sebelah kanan bawah dan kiri atas ada security mark tulisan emboss Korlantas Polri pada sisi depan plat dengan warna dasar TNKB (hitam, kuning, merah, putih, dan hijau).

Baca Juga: Sakti dan Kocak, ABG Ini Lolos Razia Operasi Patuh 2019 Tanpa Helm, Kaca Spion dan Pelat Nomor

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular