Find Us On Social Media :

Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:55 WIB
Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri (MOTOR Plus-online.com)


MOTOR Plus-online.com - Awas jangan pamer pelat nomor palsu di sosial media (sosmed), sanksinya ngeri.

Kalau brother saat ini masih memakai pelat palsu, alias pelat nomor yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas, bisa ditindak lho.

Jadi kalau pelat nomor asli rusak atau hilang, sebaiknya segera membuat baru di Samsat.

Harga pembuatan pelat nomor baru pun terbilang murah, hanya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis

Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya

AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam perundangan.

Ia mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya

Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Perwira Polisi asal Sumatera Utara ini menambahkan pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor kendaraan.

“Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi 3 dokumen utama," katanya.

Ia menjelaskan pertama asal usul.

Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Pelat B dan A di Wilayah Tangerang, Masih Banyak Bingung

"Berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya.

Namun menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.

"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," katanya.

Baca Juga: Memindahkan Pelat Nomor Kendaraan Tidak Ditilang? Ini Kata Polisi

Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK). Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," tuturnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.