Find Us On Social Media :

Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

By Erwan Hartawan, Senin, 8 Maret 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi Pesepeda, masuk jalur umum bisa kena tilang (Tribunnews.com)

 

MOTOR Plus-Online.com - Awas pesepeda masuk jalur umum bisa kena tilang loh.

Yap pemerintah daerah memang telah menyediakan jalur khusus sepeda.

Jalur itu berada di  di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo mengatakan, pesepeda yang keluar jalur bisa kena denda.

Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok

Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor

Denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu.

Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.

Namun sejauh ini, polisi belum melakukan penindakan.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Tips Menjaga Sepeda Motor Menghadapi Kondisi Banjir

Saat ini jalur sepeda masih bersifat uji coba.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Meski sudah terdapat jalur sepeda, namun banyak pesepeda yang keluar jalur.

Mereka terlihat masih melintas dijalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.

Lalu bagaimana jika pengendara bermotor masuk jalur sepeda?

Pemotor ambil jalur sepeda (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Pengendara yang nekat jalur sepeda juga bakal dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Sepeda Listrik Asal NTB, Sudah Tembus Mancanegara, Harga Rp 50 Jutaan!

Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.

Adapun jalur sepeda, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ditandai dengan marka jalan yang dibatasi traffic cone.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo.

Nah bikers dan pesepeda harus sama-sama taat peraturan ya.