Find Us On Social Media :

Pakai Kaos Oblong, Perpanjang dan Bikin SIM Gak Bakal Diterima?

By Erwan Hartawan, Selasa, 9 Maret 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi perpanjang sim pakai kaos oblong bakal gak diterima? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Duh perpanjang dan bikin SIM  ada aturannya loh.

Salah satunya soal pakaian yang pemohon sim pakai nih.

Soalnya kalo engga taat aturan, bisa-bisa pemohon SIM diusir atau tidak dilayani petugas nih.

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto menjelaskan soal aturan pakaian nih.

Baca Juga: Buruan Samperin SIM Keliling Hari Ini, Bayar Segini Langsung Diproses

Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya

"Menggunakan pakaian kaos dan celana pendek juga tidak boleh," katanya.

Menurutnya, petugas kepolisian telah mengimbau kepada pemohon SIM untuk menggunakan pakaian rapi.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," terang Hermanto.

Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.

Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Diantar ke Rumah, Cocok Buat Kaum Rebahan

Selain penggunaan kaos oblong dan dan celana pendek, ternyata penggunaan warna harus diperhatikan.

Pemohon sim diimbau tidak memakai jilban dan baju berwarna biru.

"Itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka polisi akan melakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi jangan sampai memakai kaos oblong saat mengurus SIM di Satpas ya bro.