a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta api.
Selain itu, meskipun tidak ada kereta api yang sedang melintas, menyeberang di perlintasan kereta api juga jangan asal dan harus selalu waspada agar tetap aman.
Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor
Kurangi kecepatan dan bersiap-siap untuk berhenti serta perhatikan rambu-rambu palang pintu.
Meskipun tidak terlihat ada kereta melintas, kamu tetap harus melambat untuk memastikan bahwa memang tidak ada kereta yang akan lewat saat kamu mulai menyeberang.
Ketika mengemudi mobil dan sedang memutar audio, pelankan dahulu suara audio di dalam mobil dan buka jendela agar dapat mengonfirmasi secara suara apakah aman atau tidak jika melintas.
Terlebih jika melewati perlintasan tanpa rambu dan palang pintu, kamu harus lebih waspada.
Baca Juga: Motor Pertama di Pulau Jawa Punya Julukan Kereta Setan, Apa Maksudnya?