Find Us On Social Media :

Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah

By Erwan Hartawan, Kamis, 11 Maret 2021 | 14:50 WIB
Ilustrasi motor uji emisi, jika tidak lolos bakal dikenakan sanksi bayar parkir mahal (Kompas.id)

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

"Tarif maksimalnya Rp 7.500 per jam. Jadi tinggal disesuaikan nanti mobil itu parkirnya berapa lama, lalu dikalikan dengan tarif tertingginya," ucap Adji dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang kita baru uji coba ditiga lokasi, tapi nanti kalau sudah terintegrasi diterapkan di semua lokasi," sambungnya.

Tak hanya kendaraan beroda empat, saat ini uji coba sanksi tarif ditiga lahan parkir tersebut juga sudah bisa mendeteksi sepeda motor.

Artinya, bila ada motor yang belum lulus uji emisi atau sudah tiga tahun namun belum mengukiti uji emisi, juga akan dikenakan disinsentif parkir tersebut.