Korban pun langsung terjatuh berikut Honda Scoopy yang dikendarainya.
Akhirnya orang-orang di situ langsung membantu korban.
"Ya Allah freen. Kasihan fren ibu-ibu terjatuh saat ada balap liar di ruas jalan raya Kec. Kabat. Kejadian tadi malam.
Westa freen ojo balap liar. Ganggu pengendara lain.
Bahaya. Lek iku jalan mbahmu yo karepiro!" tulis akun tersebut.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Padahal, hukuman balap liar sudah sering disebar dan dendanya bikin lemes.
Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena dianggap mengganggu fungsi jalan.
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
- Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
- Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana: