Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar RP 300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2021 dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Adapun mekanisme penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta yakni:
- Terdaftar sebagai penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta mulai Januari 2021
- Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi dan maksimal 500 orang perhari di setiap titik
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Siap-siap Cek HP Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Cair Lagi, Satu Keluarga Bisa Dapat 2
Pemprov DKI memberikan bantuan berdasarkan pemutakhirkan data penerima yang dilakukan usai musyawarah kelurahan dari usulan RT/RW.
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan dengan kategori penerima BST
Seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Untuk cek nama brother termasuk penerima bantuan atau bukan, cukup klik LINK INI dan masukkan nomor KK dan klik 'cari'.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta dari BPJS Kesehatan Untuk Pekerja, Beneran Nih?