Find Us On Social Media :

Diciduk Debt Collector Gak Usah Takut Lagi, Cuma Perlu Lakukan Ini Bro

By Galih Setiadi, Kamis, 18 Maret 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi. Diciduk debt collector gak perlu takut lagi, tinggal minta ini doang. (Tribunnews.com)

Para debt collector wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?" terangnya.

"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.

Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"