Find Us On Social Media :

Polresta Depok Kembali Gelar Razia Knalpot Bising, Copot di Tempat

By Erwan Hartawan, Kamis, 18 Maret 2021 | 19:20 WIB
Razia knalpot bising di Depok (Instagram/ infodepok_id)

MOTOR Plus-Online.com - Polres Kota Depok kembali gelar razia knalpot bising.

Penindakan terhadap knalpot bising memang mulai digencarkan.

Tak hanya di Jakarta, beberapa Kota seperti Depok dan Bogor juga melakukan razia knalpot bising.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok AKPB Andi Indra menjelaskan razia ini guna memberikan efek jera kepada pengguna knalpot bising.

Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Motor Langsung Disita Polisi

Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong, Catat Nih Batas Maksimal Suara Knalpot

“Dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot bising, ketika kami melaksanakan penindakan, kami akan langsung mengamankan barang bukti berupa kendaraan,” ujarnya.

Dalam razia yang digelar Selasa (16/3/2021) setidaknya ada delapan sepeda motor berknalpot bising yang diamankan polisi.

Selanjutnya, para pelanggar akan dikenai tilang secara elektronik yang pembayarannya dilakukan melalui bank.

“Nanti petugas akan menyampaikan kepada si pelanggar untuk mengganti knalpot bising itu dengan knalpot standar,” katanya.

Baca Juga: Awas Razia Knalpot Makin Marak, Masih Bandel Langsung Diembat Polisi

Andi mengatakan, razia tersebut akan terus-menerus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul sadar arti penting daripada penggunaan knalpot bising.

Pada hari ini, Kamis (18/3/2021) kembali menggelar knalpot bising.

Razia digelar di Jalan Margonda Depok.

Razia ini diunggah akun instagram @infodepok_id.

Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

Terlihat beberapa motor terjaring razia knalpot bising.

Pengendara yang memakai knalpot langsung mencopot knalpotnya ditempat.

Polisi pun langsung merazia knalpot bising tersebut.

Untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca Juga: Ratusan Motor Dirazia Imbas Insiden Biker Vs Paspampres, Gak Cuma yang Berknalpot Racing

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus :ima Puluh Ribu Rupiah).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)