Find Us On Social Media :

Motor Ditahan Kalau Terciduk Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa?

By Yuka Samudera, Jumat, 19 Maret 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi razia knalpot bising. (Twitter @TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-Online.com - Motor harus ditahan jika terciduk razia knalpot bising di Depok, kenapa?

Operasi razia penindakan knalpot bising masih tetap berlangsung di beberapa titik di Jakarta dan sekitarnya.

Salah satunya adalah Depok, bahkan jika terciduk razia knalpot bising, motor harus ditahan bro!

Pihak kepolisian Depok akan langsung menindak para pengguna knalpot bising ini.

Baca Juga: Polresta Depok Kembali Gelar Razia Knalpot Bising, Copot di Tempat

Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengungkapkan pihaknya akan gencar menggelar razia knalpot bising.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Depok Update (@depok.update)

 

"Tiap harinya, razia akan digelar di tiga titik dan tiap harinya akan berbeda. Razia juga dilakukan dengan hunting system atau bergerak," ujar Indra, dikutip dari Kompas.com.

"Kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya," tambahnya.

Nantinya, para pelanggar akan dikenakan tilang secara elektronik dan pembayarannya harus melalui bank.

Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang

Nantinya motor milik pelanggar akan ditahan sebagai barang bukti.

Tentunya banyak orang yang protes mengapa harus motornya yang ditahan bro.

Mereka menganggap penindakan cukup hanya dengan penilangan saja.

Menurut Indra, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera. 

Baca Juga: Gawat Razia Knalpot Racing Langsung Angkut Motor, Begini Cara Ambilnya

Razia knalpot bising di Depok, motor harus ditahan! (Instagram/ infodepok_id)

Jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui bank, masih ada ketentuan lagi untuk mengambil motor yang ditahan ini.

Indra menambahkan, pelanggar yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti," ujar Indra.

"Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," tambahnya.

 Baca Juga: Belum Banyak Tahu, Ambang Batas Kebisingan Motor Pakai Knalpot Brong

Kesimpulannya, tetap patuhi peraturan dalam berkendara ya brother.

Termasuk menghindari penggunaan knalpot bising di motor milik brother.