Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling Sabtu 20 Maret 2021, Gak Boleh Pakai Kaos Oblong?

By Erwan Hartawan, Jumat, 19 Maret 2021 | 21:00 WIB
Perpanjang SIM dilarang pakai kaos oblong (TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan )

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Sabtu 20 Maret 2021, catat baik-baik nih.

Beneran nih, pemohon SIM gak boleh pakai kaos oblong?

Ternyata ada aturan penggunaan pakaian loh saat perpanjang SIM.

Nah jika bandel, bisa-bisa pemohon SIM diusir atau tidak dilayani petugas.

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Bikers Disabilitas Bisa Punya SIM D Tanpa Kecuali

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Punya SIM D, Begini Cara Memilikinya

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto menjelaskan soal aturan pakaian nih.

"Menggunakan pakaian kaos dan celana pendek juga tidak boleh," katanya.

Menurutnya, petugas kepolisian telah mengimbau kepada pemohon SIM untuk menggunakan pakaian rapi dan sopan.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," terang Iptu Hermanto.

Baca Juga: Gak Repot Bawa Uang, Perpanjang dan Bikin SIM Pakai Non Tunai

Selain penggunaan kaos oblong dan dan celana pendek, ternyata penggunaan warna harus diperhatikan.

Pemohon SIM diimbau tidak memakai jilbab dan baju berwarna biru.

"Itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip dari Kompas.com.

Kalo sudah rapih tinggal datang deh ke tempat SIM Keliling.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gak Bisa Pakai Uang Cash Mulai Minggu Depan

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: Mall Bella Terra Kelapa Gading

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Perpanjang SIM, STNK Atau BPKB Bisa Dari Rumah

Sedangkan saat hari libur, SIM Keliling hanya buka sampai jam 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Mulai Minggu Depan, Bikin SIM dan Perpanjang Pakai Uang Elektronik

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Baca Juga: Gak Perlu Antri Urus SIM STNK dan BPKB Diantar ke Rumah Loh

Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.