Find Us On Social Media :

Tertangkap Kamera ETLE Mobile Lakukan Pelanggaran, Dalam 7 Hari Dapat Surat Cinta

By Indra GT, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:50 WIB
Gambar ilustrasi. Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana? (Korlantas.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau portable melakukan kesalahan akan dapat surat cinta dalam 7 hari.

Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siapkan sebanyak 30 kamera ETLE mobile atau portable.

Peluncuran penggunaan 30 kamera ETLE mobile atau portable kepada anggota Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya dilakukan pada Sabtu (20/3/2021).

Pengadaan 30 kamera ETLE mobile atau portable diperuntukan di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun tidak ada kamera ETLE statis di sana.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan

"Sebelum menuju titik yang akan dilakukan surveilllance tentu Kabaggops dari Ditlantas polda Metro Jaya akan memberikan analisis tentang titik atau lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalin," ujar Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Sehingga katanya, tempat dan waktu serta jenis pelanggaran yang terjadi sudah dapat diperkirakan.

"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol" terang Kapolda Metro Jaya saat melaunching 30 kamera ETLE mobile Sabtu (20/3/2021).

"Sehingga anggota kita tidak bisa seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan" ungkap Fadil.