Find Us On Social Media :

Tertangkap Kamera ETLE Mobile Lakukan Pelanggaran, Dalam 7 Hari Dapat Surat Cinta

By Indra GT, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:50 WIB
Gambar ilustrasi. Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana? (Korlantas.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau portable melakukan kesalahan akan dapat surat cinta dalam 7 hari.

Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siapkan sebanyak 30 kamera ETLE mobile atau portable.

Peluncuran penggunaan 30 kamera ETLE mobile atau portable kepada anggota Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya dilakukan pada Sabtu (20/3/2021).

Pengadaan 30 kamera ETLE mobile atau portable diperuntukan di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun tidak ada kamera ETLE statis di sana.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan

"Sebelum menuju titik yang akan dilakukan surveilllance tentu Kabaggops dari Ditlantas polda Metro Jaya akan memberikan analisis tentang titik atau lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalin," ujar Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Sehingga katanya, tempat dan waktu serta jenis pelanggaran yang terjadi sudah dapat diperkirakan.

"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol" terang Kapolda Metro Jaya saat melaunching 30 kamera ETLE mobile Sabtu (20/3/2021).

"Sehingga anggota kita tidak bisa seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan" ungkap Fadil.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya

"Tapi jelas di titik yang akan mereka kerjakan," katanya.

Kemudian kata Fadil setelah mendapat surat perintah, petugas akan melakukan penertiban sesuai dengan hasil analisa pelanggaran lalu lintas.

"Mereka menuju ke lokasi dengan kamera ini, dan akan bekerja, tentunya tidak statis tapi mobile di jalur tersebut," katanya.

Dengan begitu katanya kamera akan merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas mulai pengendara motor tak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang dan juga pelanggaran lalu lintas roda empat.

Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

"Setiap kamera ETLE mobile ini akan mampu merekam selama 4 jam" papar Fadil.

"Setelah terekam, barulah petugas kembali ke kantor menyerahkan hasil rekaman untuk dianalisa ada tidaknya pelanggaran lalin yang dilakukan pengendara," imbuhnya.

Selanjutnya kata dia jika ada pelanggaran maka prosesnya sama dengan penilangan kamera ETLE statis.

"Manakala diterekam pelanggaran, dalam waktu 7 hari surat tilang akan sampai ke rumah pelanggar, dan prosesnya kemudian sama dengan penilangan yang tercapture kamera ETLE statis di ruas jalan utama," kata Fadil.

Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?

"Surat tilang akan sampai ke rumah pelanggar dalam waktu 7 hari," ujarnya.

Ia mengatakan sifat 30 kamera ETLE mobile ini sama dengan kamera ETLE statis yang sudah dipasang yakni mengawasi pelanggaran lalu lintas dan lainnya.

"Namun kamera yang ini bisa mobile dan dibawa ke mana titik yang ditentukan petugas di lapangan," katanya.

Ke depan katanya diupayakan akan ada penambahan kamera ETLE mobile, serta peningkatan kualitas kamera.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta

Terutama agar terhubung dengan data base ranmor dan TMC secara langsung.

Jadi saat ini dipastikan belum terhubung dengan database ranmor (kendaraan bermotor) dan juga secara langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

30 kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini, katanya terdiri dari 4 jenis.

Yakni berupa helmet cam (kamera ETLE di helm petugas), dashcam (kamere ETLE di dashboard mobil patroli lantas), bodycam (kamera ETLE di badan atau seragam petugas) dan dalam bentuk drone juga untuk surveillance.

Baca Juga: Gak Cuma ETLE, Kamera Portable Ini Bakal Tilang Pelanggar Lalu Lintas

"Tentunya surveillance, akan bekerja seperti layaknya kamera surveillance atau pengawasan lainnya," kata Fadil.

Menurutnya sebelum tim yang membawa 30 kamera ETLE mobile bergerak, sudah ditentukan di titik mana yang akan diawasi.

Hal senada dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kita berharap ke depan, ini kemudian bisa langsung terhubung dengan database ranmor atau kendaraan bermotor dan juga terhubung dengan TMC," kata Sambodo.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Maret Ini Tilang Elektronik Berlaku Di Bekasi

Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sebanyak 30 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau kamera ETLE portabel di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi sejumlah pejabat utama lainnya termasuk Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Fadil mengatakan peluncuran kamera ETLE mobile tersebut sebagai salah satu bentuk menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar menggunakan teknologi secara maksimal untuk tugas-tugas kepolisian dan dalam melayani masyarakat.

“Saya meresmikan ETLE mobile dan ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Bisa Kena Tilang, Mulai Hari Ini Sumatera Selatan Uji Coba Kamera ETLE

"Semuanya nantinya akan digunakan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan. Total kamera ETLE mobile yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya saat ini berjumlah 30 unit,” katanya.

Fadil mengatakan kamera ETLE mobile ini akan digunakan petugas di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas namun belum ada kamera ETLE statis di sana.

"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka petugas dengab ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” kata Fadil.

Menurut Fadil, Dari 30 kamera ETLE mobile tersebut, sebanyak 16 diantaranya adalah bodycam atau dikenakan bersama seragam petugas.

Baca Juga: Siap-siap Bro, Tilang Elektronik Nasional Akan Berlaku Maret 2021

Sementara sisanya adalah helmet cam, dash cam dan drone.

“Nantinya, kamera ETLE mobile tersebut dapat memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, pengendara tak menggunakan helm, balap liar, memotong jalan dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 2 orang,” katanya.

Selain itu kara Fadil, kamera ETLE mobile ini juga dapat merekam tindak tanduk petugas kepolisian yang sedang bertugas di lapangan.

“Sehingga juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan. Karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, tapi juga dapat merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” katanya.

Baca Juga: Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021

Ia mengatakan setiap kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini untuk sementara baru hanya dapat merecord atau merekam selama 4 jam.

"Ke depan ini akan kita kembangkan lagi penerapan teknologinya. Saat ini, setiap kamera ETLE mobile dapat merekam selama 4 jam," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peluncuran kamera ETLE mobile ini untuk melengkapi puluhan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.

"Totalnya ada 30 kamera ETLE Mobile atau Portable yang langsung dioperasikan atau digunakan petugas di lapangan. Kedepan kami harapkan jumlahnya akan terus ditambah," kata Sambodo.

Baca Juga: PSBB Makin Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Bertambah, Ini Titik Lokasinya

Dari 30 kamera ETLE portable yang diluncurkan itu, katanya sebanyak 16 diantaranya adalah berbentuk bodycam atau dikenakan bersama seragam petugas.

Sementara sisanya adalah helmet cam, dashcam dan dalam bentuk drone.

"Jadi petugas di lapangan yang dilengkapi bodycam misalnya, sembari mengatur lalu lintas, maka bodycam yang dikenakannya akan merekam adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara," katanya.

Menurut Sambodo, kamera ETLE Portable ini melengkapi kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya

"Jadi kamera ETLE Portable ini akan dikenakan petugas di wilayah yang belum ada kamera ETLE nya, namun rawan pelanggaran lalu lintas," kata Sambodo.

Selain itu juga dapat dipakai untuk petugas yang menangani laka atau berhadapan dengan pelanggar.

"Petugas menggunakan itu saat menangani laka, atau berhadapan dengan pelanggar. Sehingga ketika terjadi adu mulut dan sebagainya bisa direcord di kamera itu," kata Sambodo.

Juga katanya ketika ada unjuk rasa, petugas tinggal mengaktifkan kamera ETLE portable, baik helmet cam, dashcam atau bodycam. "Sehingga situasi unjuk rasa bisa terekam atau terpantau," ujar Sambodo.

Baca Juga: Waspada! Pemotor Bandel Langsung Ditilang, Polisi Tambah 45 Titik Kamera ETLE

Ia menjelaskan ke depan keberadaan 30 kamera ETLE portable ini akan dikembangkan dan bisa ditambah.

Dalam launching 30 kamera ETLE Portable, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang dinilai berprestasi.

"Yakni ke anggota lantas yang mengungkap tabrak lari pesepeda oleh pengemudi sedan di Bundaran HI, membantu mengungkap kasus sabu dan juga curas," kata Sambodo.

Sebelumnya Sambodo memastikan bahwa akan ada 41 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis tambahan, yang akan terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI pada pertengahan Maret 2021 ini.

Baca Juga: Jangan Macem-macem Deh, Tilang Elektronik Mulai Dicoba di Bekasi, Saatnya Berubah

Sehingga nantinya total ada 98 kamera ETLE statis terpasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Terpasangnya kamera ETLE statis tambahan itu akan dilaunching saat launching ETLE nasional pada 23 Maret 2021 mendatang.

"Kamera ETLE yang ada sekarang di Jakarta ada 57 dan sudah eksis sejak tahun 2019 dan 2020. Pada 23 Maret akan ada launching ETLE Nasional 12 polda dan salah satunya PMJ," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

"Ketika launching nanti dari 57 kamera ETLE di Jakarta, kita tambahkan ada 41 kamera lagi yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol. Jadi totalnya nanti 98 kamera ETE," katanya.

Baca Juga: Enggak Jadi Hari Ini, Uji Coba 45 Kamera ETLE Baru Ditunda, Pemotor Bisa Bernapas Lega

Jumlah itu kata Sambodo belum ditambah kamera ETLE dari proposal pengajuan yang dilakukan pihaknya untuk hibah dari Pemprov DKI.

"Untuk berikutmya tahap ke empat, dari dana hibah Pemprov DKI tahun 2021 ini, sekitar 60 kamera ETLE. Jadi targetnya, jika semua berjalan baik maka tahun 2021 di Jakarta akan ada 158 titik kamera ETLE. Dan ETLE ini ternyata kebijakan Bapak Kapolri," kata Sambodo.

Ia menjelaskan dalam program prioritas Kapolri ternyata memang ETLE sangat bermanfaat bukan hanya untuk penindakan pelanggar lalu lintas.

"Tapi sebagai alat bukti tindak pidana, atau laka lalin. Terbukti dari pengungkapan kasus tabrak lari kemarin di Jalan Thamrin dimana kamera ETLE sangat membantu," kata Sambodo.

Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

Dengan adanya capture dari kamera ETLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, sebelum, saat kejadian dan sesudah kejadian, kata Sambodo, dapat dianalisa siapa pengemudinya dan petugas bisa menentukan tersangkanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO 30 Kamera ETLE Mobile yang Dilaunching Polda Metro Belum Terkoneksi ke TMC dan Database Ranmor