Find Us On Social Media :

Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan

By Fadhliansyah, Rabu, 24 Maret 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi debt collector. Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan (Tribun TImur)


MOTOR Plus-online.com - Jangan takut, lakukan ini saat bertemu debt collector yang main rampas kendaraan di jalan.

Kalau dengar nama debt collector, pastinya gak sedikit orang yang ketakutan.

Karena selama ini banyak kasus debt collector yang main rampas kendaraan di jalan raya.

Bahkan ada juga debt collector yang gak segan menggunakan kekerasan saat menagih hutang.

Baca Juga: Viral Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jaksel, Lapor Ke-3 Nomor Ini

Baca Juga: Debt Collector Kocak Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa Akhirnya Dibalikin Lagi

Nah baru-baru ini ada sebuah video viral yang berisi sekelompok debt collector yang berusaha merampas kendaraan milik seseorang.

Debt collector tersebut mengaku pemilik kendaraan belum membayar lunas sehingga kendaraan harus ditarik.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/3/2021) lalu.

Lalu apa sih yang harusnya dilakukan kalau ketemu debt collector di jalan?

Baca Juga: Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini

Yang paling penting brother jangan panik dan tetap tenang.

Kemudian bisa mencari perlindungan ke pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto.

Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

Baca Juga: Awas Debt Collector Sok Jagoan Sering Teror, Buruan Lapor ke Nomor Ini

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," jelasnya.

Selanjutnya, brother juga harus memastikan debt collector membawa surat sita fidusia.

Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, Selasa (16/3/2021) lalu.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.

Langkah terakhir, kalau perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka masyarakat diminta melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Januari lalu.

Baca Juga: 5 Nomor Telepon Lembaga Yang Bisa Dihubungi Saat Diburu Debt Collector

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Rampas Kendaraan di Jalan"